SUARA INDONESIA NGANJUK

Pengedar Pil Dobel L, Warga Dusun Ngrajek, Tanjunganom Diamankan Tim Rajawali 19

Magang - 03 January 2021 | 17:01 - Dibaca 594 kali
Kriminal Pengedar Pil Dobel L, Warga Dusun Ngrajek, Tanjunganom Diamankan Tim Rajawali 19
Pelaku Warga Desa Ngrajek, Tanjunganom

NGANJUK - Tim Rajawali 19 Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nganjuk mengamankan LAS warga Dusun Ngrajek Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk. Pemuda 24 tahun ini kedapatan mengedarkan pil dobel L alias pil koplo.

LAS diamankan Polisi sekitar pukul 21.00 WIB pada Sabtu, (2/1/2021) di pinggir jalan Dusun Ngrajek Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 butir dan 160 butir pil dobel L yang dibungkus plastik bening, bekas bungkus rokok, uang hasil penjualan sebesar Rp 70 ribu,

jaket warna biru muda dan biru tua, sebuah ponsel, serta sepeda motor Honda Tiger nopol AG 4348 WY warna hitam.

Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mengatakan penangkapan tersangka ini berawal dari sebuah informasi adanya anak-anak muda yang sering mengkonsumsi narkoba jenis pil dobel L di wilayah Kecamatan Tanjunganom. Selajutnya, Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penyelidikan.

“Waktu itu, petugas mencurigai serta mengamankan muda mudi berinisial Sr dan LAS di pinggir jalan wilayah Dusun Ngrajek Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk. Saat penggledahan, Sr kedapatan 30 butir pil dobel L dibungkus plastik bening, dimasukkan dalam bekas bungkus rokok,” terang Rony.

Kepada petugas, Sr mengaku mendapatkan okerbaya jenis pil dobel L tersebut dari LAS. Kemudian petugas bergerak cepat menggeledah LAS yang kala itu menunggang sepeda motor Honda Tiger nopol AG 4348 WY, untuk membonceng Sr. “LAS kedapatan 10 butir dobel L, uang Rp 70 ribu hasil penjualan, dan sebuah ponsel,” katanya.

Ketika diinterograsi, LAS mengaku masih menyimpan pil dobel L sebanyak 150 butir yang dibungkus plastik bening, dan disimpan di saku jaket warna biru tua di gantung di dalam kamar rumahnya.

“Pengakuannya, pil dobel L ini dibeli dari seseorang yang masih dalam pengembangan. Akhirnya tersangka, saksi, berikut barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Rony.

Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso mengatakan, guna penyidikan lebih lanjut, tersangka LAS ditahan di Polres Nganjuk.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Pujo Santoso. (Roy)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Magang
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya