SUARA INDONESIA NGANJUK

Sopir Asal Pulo Wonokromo Ditangkap Tim Rajawali 19 Satreskoba Polres Nganjuk

- 06 November 2020 | 18:11
Kriminal Sopir Asal Pulo Wonokromo Ditangkap Tim Rajawali 19 Satreskoba Polres Nganjuk
Alat bukti yang berhasil disita

SuaraIndonesia.co.id NGANJUK - Sopir asal Pulo Wonokromo Wetan Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya dengan inisial DA di tertangkap tangan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nganjuk menghisap sabu di sebuah rumah masuk wilayah Lingkungan Jetis, Warujayeng, Tanjunganom, Nganjuk, Jum'at (6/11/2020).

Pria 38 tahun tersebut tak bisa mengelak saat petugas mendapati satu plastik klip sabu yang disimpan di dalam saku celananya, apalagi saat di tangkap di meja yang di hadapannya ada satu buah pipet kaca yang masih ada sisa sabunya.

Penangkapan DA ini dari laporan masyarakat sekitar TKP yang mencurigai adanya persedaran narkoba lingkungan mereka. Tim Rajawali 19 Resmob Satreskoba Polres Nganjuk merespon cepat laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan selama 3 hari.

"Menindak lanjuti laporan dari masyarakat lingkungan Jetis, Warujayeng, Tim Rajawali 19 Resmob Satreskoba Polres Nganjuk melakukan penyelidikan selama 3 hari, terakhir hari Jum’at (6/11) sekira pukul 03.00 WIB , Petugas berhasil mengamankan tersangka DA, " ungkap Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara.

Rony menjelaskan, tersangka DA mengaku bahwa sabu tersebut hendak di antar ke temannya yang berada di daerah Warujayeng, Tanjunganom. 

Saat ini teman yang di sebut di tetapkan sebagai DPO dan masih di lakukan pengejaran.

"Adapun pemasoknya dari Kota Surabaya, modus operandinya dengan cara sistim ranjau (di taruh di tempat yang sudah di sepakati). Masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut." imbuhnya.

Lebih lanjut, roni mengatakan barang bukti yang di amankan dari kasus ini berupa satu plastik klip shabu seberat 2,87 gram berserta alat hisapnya, sebuah HP merk OPPO warna hitam dan satu unit mobil Daihatsu Ayla warna silfer metalik.

Atas perbuatannya tersangka saat ini meringkuk di sel tahanan Polres Nganjuk dan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Roy)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya