SUARA INDONESIA NGANJUK

Warga Begadung Bawa sabit, Pemuda Nganjuk Diciduk Polisi

Magang - 27 November 2020 | 05:11 - Dibaca 244 kali
Kriminal Warga Begadung  Bawa sabit, Pemuda Nganjuk Diciduk Polisi
Tersangka saat di Mapolsekta Nganjuk

SuaraIndonesia.co.id NGANJUK - Seorang pria berinisial ST (24), warga jalan Bengawan Solo VII Kelurahan Begadung, Kecamatan Kota, Nganjuk harus berurusan dengan polisi karena membawa senjata tajam (sajam) jenis sabit, saat korban pulang dari kerjaan bersama temannya pemotor di lingkungan Ngrandu Kelurahan Begadung, Kecamatan Kota, Nganjuk pada Rabu (25/11/2020)

Petugas mengamankan celurit yang dibawa ST yang digunakan untuk menakuti korban sebagai barang bukti (BB).

Kasubag Humas Polres Nganjuk IPTU Roni Yumantara, mengatakan, kasus ini berawal saat korban Dendi Fristanto (24) warga Desa Mungkung Kecamatan Rejoso, Nganjuk bersama temannya saat pulang dari kantor pos berkendaraa. Korban berniat pulang sesampainya di jalan Desa Lingkungan Ngrandu korban dipepet dua orang tidak dikenal.

Pelaku itu kemudian berboncengan dengan temanya menggunakan sepeda motor honda vario warna gelap. sesampainya di pepet terus dihadang. 

Pelaku kemudian terlibat cekcok sama korban, dan terjadi insiden teman pelaku mengeluarkan celurit dan menarik kaos korban hingga jatuh ke aspal, saat mau di bacok korban berhasil merebut celurit dan pelaku lari karena aksinya diketahui orang.

“Tersangka ST yang berboncengan kemudian mengacungkan celuritnya kepada korban serta lari karena aksinya kepergok orang, " kata Roni, Kamis (26/11/2020).

Dalam kasus ini, ST dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (Roy)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Magang
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya