SUARA INDONESIA NGANJUK

Pembangunan Pabrik Sepatu PT Sedam Jaya Abadi Di Gondang Kulon, Nganjuk, Akhirnya Dihentikan Sat Pol PP

Magang - 28 January 2021 | 05:01 - Dibaca 1.30k kali
Peristiwa Daerah Pembangunan Pabrik Sepatu PT Sedam Jaya Abadi Di Gondang Kulon, Nganjuk, Akhirnya Dihentikan Sat Pol PP
Saat Sat Pol PP Beserta Dinas Terkait Menutup Pengurukan di Desa Gondang Kulon, Gondang

NGANJUK - Pembangunan pabrik sepatu PT Sedan Jaya Abadi di Desa Gondang kulon, Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk, dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perizinan, Dinas Perhubungan dan Dinas Terkait, Pemkab Nganjuk.

Penghentian itu dilakukan menyusul pembangunan pabrik yang masih dalam tahapan pengurugan lahan tersebut belum mengantongi perizinan. 

”Statusnya sekarang ini ditutup sementara, sambil menunggu izin keluar. Sebab, pihak pelaksana pembangunan pabrik itu mengaku perizinannya masih dalam proses, " ujar Kasat Pol PP Pemkab Nganjuk, Wahid pada wartawan, Kemarin Rabu, (27/1/2021)

Kasat Pol PP, Wahid menjelaskan, penutupan pembangunan pabrik sepatu itu dilakukan atas dasar surat rekomendasi yang diterimanya dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk.

Pihaknya selaku petugas penegakan Peraturan Daerah (Perda), kemudian melakukan langkah dengan penutupan sementara. Dalam surat rekomendasi itu diketahui, banyak pelanggaran yang terjadi dalam pengurukan pembangunan pabrik wilayah Gondang kulon.

Yakni, perusahaan yang menangani pengurukan itu belum mengantongi perizinan. Kemudian, luas lahan yang dibangun ternyata melebihi perizinan yang diajukan oleh perusahaan pabrik tersebut dan berbagai hal yang belum bisa kita sebutkan satu persatu tapi yang jelas peraturan perizinan di langgar. 

Selain dilakukan penghentian, kata dia, pihaknya juga terus melakukan pengawasan. 

”Petugas kami dalam waktu dekat juga akan mengecek ke lokasi atas masukan ini. Di sisi lain, kami juga akan minta bukti otentik bahwa yang bersangkutan sudah melakukan proses perizinan. Bukti ini meliputi pernyataan untuk melengkapi perizinan dan berita acara pengecekan,” paparnya. 

Lebih lanjut dia mengatakan, jika dalam batas waktu yang ditentukan perusahaan yang melakukan pengurugan lahan tidak kunjung mengurus perizinan, atau melakukan pelanggaran kembali.

Dalam artian, sudah dihentikan sementara tetapi masih membandel melakukan aktivitas pengurugan, Satpol PP akan mengeluarkan surat peringatan pertama hingga ketiga. 

”Kalau surat peringatan kami ini tidak diperhatikan dan masih terjadi pelanggaran, kami akan tutup total dan proses pembangunan akan dihentikan secara permanen,” tegasnya.

Dia menambahkan, Satpol PP akan bertindak terhadap perusahaan yang melanggar perizinan jika ada rekomendasi dari DPMPTSP Kabupaten Nganjuk. 

”Kuncinya ada di DPMPTSP. Kami tidak akan bergerak sebelum ada rekomendasi secara tertulis dari instansi ini,” pungkasnya. (Roy)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Magang
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya