SUARA INDONESIA NGANJUK

Dari Penangkapan DA, Dua Pengedar Sabu Asal Nganjuk Diringkus Polisi

Aditya (Konten Writer) - 13 October 2020 | 16:10
Peristiwa Daerah Dari Penangkapan DA, Dua Pengedar Sabu Asal Nganjuk Diringkus Polisi
Pelaku pengedar narkotika jenis sabu

Suaraindonesia.id.co NGANJUK - Dua pengedar sabu-sabu akhirnya ditangkap petugas di lingkungan rumah Babadan RT 007 RW 003 Kelurahan Warungotok Kecamatan Nganjuk Kota, Senin 12 Oktober 2020.

Dari pengembangan dan penangkapan DA itu, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0.40 Gram dan 0.24 gram. Dua tersangka yakni RO (35), warga Desa Pohkerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk dan FE (33) warga Babadan RT 007 RW 003 Kelurahan Warungotok, Kecamatan Nganjuk.

Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Roni Yumantara mengatakan, penangkapan dua tersangka, dilakukan dari hasil pengembangan dari tersangka DA penyalahgunaan narkoba yang terlebih dahulu ditangkap.

Tersangka ditangkap tim opsnal Polres Nganjuk melakukan kontrol delivery mengamankan RO, dari penangkapan itu berhasil disita barang bukti paketan sabu yang belum sempat di jualnya,”ujarnya.

Dia menjelaskan, tersangka sendiri mengaku dapat barang tersebut dari FE yang sudah lama menjadi terget oprasi (TO) dalam kasus peredaran narkoba dan tergolong licin saat akan ditangkap.

“Tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan guna proses penyidikan dan pengembangan atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu,”katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sambung Roni, tersangka mengakui perbuatannya dan nekat menjajakan sabu-sabu karena alasan tak memiliki uang dan pekerjaan.

Atas perbuatanya tersangka di jerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan atau pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(Roy)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aditya (Konten Writer)
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya