SUARA INDONESIA NGANJUK

Satreskrim Polres Nganjuk, Ungkap Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Lima Pelaku Dibekuk

Magang - 28 January 2021 | 17:01 - Dibaca 638 kali
Kriminal Satreskrim Polres Nganjuk, Ungkap Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Lima Pelaku Dibekuk
Saat press release Di Polres Nganjuk

NGANJUK - Dua dari lima pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang ditangkap Satreskrim Polres Nganjuk, Jawa Timur merupakan saudara kandung adik dan kakak.

Kapolres Nganjuk, AKBP Harviadhi Agung Prathama menerangkan ada 6 orang pelaku persetubuhan, namun satu orang masih buron dalam pengejaran petugas kepolisian.

Kelima tersangka yang ditangkap ES (24), IR (19) dan As (18) warga Desa Bolowono, Kecamatan Jatikalen. Serta dua tersangka di bawah umur VBS (16) dan RDS (14) warga Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.

“Yang kita amankan 5 tersangka dan yang dua orang masih di bawah umur dan satu lagi masuk DPO,” terang Harviadhi dalam pers rilis, Kamis (28/1/2021).

Harviadhi menyebut, dari kelima tersangka kasus persetubuhan tersebut, lanjut Harviadhi, dua orang di antaranya merupakan saudara kandung adik-kakak.

“Dua tersangka Es dan As masih ada ikatan saudara kakak beradik,” jelas Harviadhi.

Ia menjelaskan, para tersangka diduga menyetubuhi gadis di bawah umur berinisial EF (15) warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk pada Jumat (22/1/2021) lalu di rumah tersangka As yang merupakan pacar korban.

Sehari sebelum kejadian antara AS dan EFF sudah melakukan kontak untuk bertemu di Plasemen PG Lestari, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.

“Saat bertemu, AS mengajak korban ke rumahnya dan korban menyetujui ajakan AS,” kata Harviadhi menjelaskan.

Di rumah itu, AS menyetubuhi korban. Setelah itu menggelar pesta mabuk-mabukan dengan lima tersangka lainnya. Dalam pengaruh miras, para tersangka secara bergiliran menyetubuhi korban di dalam rumah itu.

“Sebelum melakukan aksi bejatnya para tersangka melakukan pesta miras,” terang Harviadhi.

Sebelumnya, korban saat itu pamit ke orangtuanya untuk mengembalikan rapor ke sekolahnya. Karena tak kunjung pulang, orang tua korban cemas karena sudah larut malam anaknya tidak kunjung pulang.

Lantas, orang tua korban mencari dan melaporkan ke polisi. Dari hasil penyelidikan, diketahui jika korban telah diperkosa secara bergilir oleh 6 orang laki-laki yang rata-rata berumur belasan tahun.

Selain membekuk lima pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa Jaket, celana jeans, buah, Bra atau BH, celana hitam, HP korban, serta sepeda motor supra Fit nopol AG 4402 VX milik tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Harviadhi.(Roy)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Magang
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya